السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه... “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat”(HR. Bukhari) Setiap hal yg baik InsyaAllah akan di balas pula dengan kebaikan. Semoga bisa terus memberikan inspirasi dan ilmu kepada sahabat semua. Aamiin... ^_^ Semoga kita selalu dalam lindungan dan rahmat-Nya. Aamiin Allohuma Aamiin...
XII-AGAMA 1 = Angkatan 26
Jumat, 08 Juli 2016
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang?
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang?
Jawaban
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Terimakasih atas pertanyaan Ananda. Sebelum menjawab pertanyaan Ananda, sebaiknya kita perhatikan dulu apa itu zakat dan apa syarat-syarat wajib zakat yang dapat kami jelaskan berikut ini:
A. Zakat Fitrah
Zakat fitrah tersusun dari dua suku kata zakat dan fitrah, zakat yang artinya sedekah yang diwajibkan, sedangkan fitrah atinya tabi’at, karakater, pembawaan. Zakat fitrah dapat dikatakan zakat pribadi yang dikeluarkan Hari Raya Idul Fitri sebelum palaksanaan Shalat ‘Id dengan tujuan untuk mensucikan jiwa dan tabiat. Zakat fitrah juga dinamakan dengan zakat Fitri karena dikeluarkan pada malam Hari Raya Idul Fitri”. Para fuqaha menyebut zakat ini pula dengan zakat kepala, zakat perbudakan, atau zakat badan.
B. Syarat – Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yamg lima, Oleh karena itu, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang mukmin bila telah memenuhi syarat-syarat yang disepakati oleh mazhab empat, sebagai berikut :
1. Islam
Harta yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah milik orang Islam sehingga tidak wajib zakat bagi orang-orang kafir
2. Merdeka
Orang yang mengeluarkan zakat fitrah adalah orang merdeka sehingga tidak wajib terhadap budak atau hamba sahaya.
3. Adanya kelebihan dari makananya dan orang yang wajib nafkah baginya.
C. Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Dalam mazhab kita (mazhab Syafi’ie) zakat fitrah wajib dikeluarkan dengan menggunakan qut (makanan pokok yang mengenyangkan), akan tetapi golongan yang bermazhab Syafi’i berbeda pendapat tentang qut yang digunakan dalam menunaikan zakat fitrah. Di antara mereka ada yang berpendapat qut yang digunakan adalah qut balat yaitu makanan pokok yang dikonsumsi oleh suatu daerah, sekalipun muzakki (penunai zakat fitrah) tidak mengkonsumsinya. Sebahagian yang lain berpendapat qut yang digunakan adalah qut dirinya yaitu makanan pokok yang ia konsumsi walaupun daerah tersebut mengkonsumsi jenis makanan yang lain. Ada juga yang berpendapat boleh kedua-duanya, Imam Syafi’i juga berpendapat jika dalam suatu daerah ada beberapa macam makanan pokok yang dikonsumsi, maka boleh mengeluakan zakat fitrahnya qut apa saja yang diinginkannya. (Imam an-Nawawi Raudhah at-Thalibin. Beirut: Darul Ibnu Hizm, hal. 312)
Namun Imam Hanafi berpendapat bahwa jenis makanan yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma), zabib (anggur), beliau juga berpendapat boleh pula mengeluarkan daqiq hintah ( gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq (adonan tepumg) Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda :
ادوا قبل الخروج زكاة القطر فان علي كل مسلم مدا من قمح او دقيق
Artinya: “Tunaikanlah zakat fitrah sebelum kamu keluar untuk sembahyang, maka wajib atas setiap orang merdeka mengeluarkan dua mud gandum dan daqiq (tepung dari gandum)”.( Sulaiman bin Asy’as Sajastany Abu Daud, Sunan Abu Daud, hal. 254. diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas yang maknanya sama).
Di samping itu Imam Abu Hanifah juga berpendapat boleh pula mengeluarkan zakat fitrah dengan cara menghargakan makanan yang disebutkan di atas dengan menggunakan uang atau barang-barang yang lain dari apa saja yang dikehendakinya, bahkan beliau berpendapat mengeluarkan uang lebih baik dari pada menggunakan qut (makanan pokok yang dapat disimpan dan tahan lama) dikarenakan uang lebih banyak manfaatnya dan bisa digunakan untuk kebutuhan yang diinginkan fakir miskin.
Rasulullah s.a.w. bersabda :
اغنواهم عن المسألة فى مثل هذا اليوم
Artinya : “Perkayakanlah orang-orang miskin dari meminta-minta pada hari ini”. (Baihaqi, Sunan Kubra, Mesir: Maktabah Baitu Muslem as-Syamilah, 2000, jilid IV, hal.175. )
Hadits diatas menganjurkan kita memperkaya orang miskin yaitu memenuhi kebutuhannya, untuk memenuhi kebutuhan para fuqaraa (orang-orang miskin) boleh dengan cara memberi makanan, boleh pula dengan memberikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar